11 Pelanggar Prokes di Pasar Kedoya Ditindak
access_time Selasa, 02 Februari 2021 14:23 WIB
remove_red_eye 1614
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Erikyanri Maulana
Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terus menggencarkan operasi tertib masker (tibmask) serta monitoring protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hasilnya, 11 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung ditindak dan dikenakan sanksi sosial dan administrasi.
Dari 11 pelanggar tersebut 10 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan satu lainnya dikenakan sanksi administrasi,
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman mengatakan, kali ini operasi tertib masker digelar di Pasar Kedoya, Jl Kedoya, RW 08.
"Dari 11 pelanggar tersebut 10 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan satu lainnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250 ribu," ujar Tubagus, Selasa (2/2).
Dikatakan Tubagus, kegiatan ini
sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar."Kami berharap masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.